Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Aplikasi Sarat Kejanggalan? Ini Penjelasan Kemenkominfo

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah anggaran proyek bermasalah di Kemenkominfo. Salah satu temuan BPK adalah perihal pelaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar tapi sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan. 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). /Antara Foto-Aditya Pradana Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). /Antara Foto-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan sistem aplikasi untuk Analisis Perdagangan Online hakikatnya telah diserahterimakan. Kemenkominfo tengah berupaya melengkapi dokumen pendukung, salah satunya mengenai Hak Cipta.  

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan serah terima pembuatan aplikasi sudah dilakukan sesuai  dengan berita acara serah terima. Berita acara serah terima digunakan sebagai dasar penyelesaian kontrak kerja. 

“Jadi sumber kode (Source Code) sudah diserahkan dari awal serah terima,” kata Semuel kepada Bisnis, Rabu (14/7). 

Temuan BPK terkait pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online, kata Semuel, karena kurangnya dokumen pendukung yang harus dilengkapi.  

Dia menjelaskan pekerjaan pembuatan aplikasi berhubungan erat dengan Hak Cipta. Perlu dokumen pendukung serah terima Hak Cipta. 

Dia menuturkan serah terima bukti pendaftaran sudah dilakukan. Kemenkominfo menunggu pengakuan hak ciptanya. 

“Hal ini kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK. Rekomendasi lainnya, BPK berharap sistem ini ditingkatkan pemanfaatannya. Ini pun, sudah kami siapkan untuk memperluas kerjasama dengan instansi terkait,” kata Semuel. 

Terkait kegunaannya, kata Semuel, sistem ini digunakan untuk memantau tata niaga daring terkait barang-barang yang perlu diawasi. 

Dia memberi conton beberapa barang yang diawasi seperti barang-barang yang biasa digunakan sebagai bahan peledak, maka bekerja sama dengan Tim Penanggulangan Terorisme. 

Kemudian, barang-barang pengawasan atas obat-obata yang dijual secara daring, pengawasan dilakukan bekerja sama dengan BPOM. 

“Dan ini terus dikembangkan untuk hal-hal yang lain terkait tata niaga penjualan secara daring. Kalau di luring (offline)  diawasi, maka daring juga harus ada mekanisme pengawasan,” kata Semuel. 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah anggaran proyek bermasalah di Kemenkominfo. Salah satu temuan BPK adalah perihal pelaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp17,10 miliar tapi sistem aplikasi tersebut belum diserahterimakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper