Bisnis.com,JAKARTA – Sebanyak dua dari 16 orang Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak layak untuk mengikuti proses fit and proper test, lantaran diduga tidak memenuhi persyaratan formil.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Abdulloh Hilmi, Koordinator Koalisi #SaveBPK yang menemukan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Komisi XI DPR lantaran tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi Calon Anggota BPK tersebut.
#SaveBPK, gabungan kelompok masyarakat yang turut mengawasi proses pemilihan Calon Anggota BPK tersebut pun langsung melayangkan surat ke DPR terkait rekam jejak 16 calon anggota lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Abdulloh Hilmi menerangkan bahwa setelah DPR mengumumkan nama-nama Calon Anggota BPK pada 8 Juli lalu, masyarakat diminta memberikan masukan kepada Komisi XI DPR RI yang akan melakukan pemilihan pada September mendatang.
"Keterlibatan publik sangat penting agar Komisi Keuangan DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara," ujarnya, seperti dikutip Rabu (14/7/2021).
Koalisi #SaveBPK menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi 16 orang Calon Anggota BPK.
Baca Juga
“Indikasinya, terdapat calon yang secara administratif tidak memenuhi salah satu persyaratan yang digariskan oleh UU No.15/2006 tentang BPK (pasal 13 huruf j). Akan tetapi, calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa persyaratan formil Calon Anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh UU No.15/2006 tentang BPK pasal 13 huruf j menyebutkan untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi 11 syarat.
“Pada syarat ke-10 berbunyi, paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, merujuk hal tersebut, dua orang calon Anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi persyaratan formil itu berinisial NAS dan HZ.
Pasalnya berdasarkan CV, Calon Anggota BPK berinisial NAS, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desembet 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Sulawesi, yang notabene adalah pengelola keuangan negara.
“Jadi jika dihitung mundur sejak 20 Desember 2019, sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," jelasnya.
Sedangkan untuk Calon Anggota BPK berinisial HZ, kata dia, juga mengemban jabatan KPA sejak Juli 2020.
Oleh sebab itu, sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf j UU No.15/2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua calon tersebut dalam proses fit and proper test.
Pasalnya, kedua calon dianggap telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang.
“Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar undang-undang,” ujarnya