Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua dari 16 Calon Anggota BPK Dinilai Tak Layak Ikut Uji Fit and Proper Test. Ini Alasannya

Dua dari 16 orang Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak layak untuk mengikuti proses fit and proper test, lantaran diduga tidak memenuhi persyaratan formil.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com,JAKARTA – Sebanyak dua dari 16 orang Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak layak untuk mengikuti proses fit and proper test, lantaran diduga tidak memenuhi persyaratan formil.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Abdulloh Hilmi, Koordinator Koalisi #SaveBPK yang menemukan dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Komisi XI DPR lantaran tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi Calon Anggota BPK tersebut.

#SaveBPK, gabungan kelompok masyarakat yang turut mengawasi proses pemilihan Calon Anggota BPK tersebut pun langsung melayangkan surat ke DPR terkait rekam jejak 16 calon anggota lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

Abdulloh Hilmi menerangkan bahwa setelah DPR mengumumkan nama-nama Calon Anggota BPK pada 8 Juli lalu, masyarakat diminta memberikan masukan kepada Komisi XI  DPR RI yang akan melakukan pemilihan pada September mendatang.

"Keterlibatan publik sangat penting agar Komisi Keuangan DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara," ujarnya, seperti dikutip Rabu (14/7/2021).

Koalisi #SaveBPK menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi 16 orang Calon Anggota BPK.

“Indikasinya, terdapat calon yang secara administratif tidak memenuhi salah satu persyaratan yang digariskan oleh UU No.15/2006 tentang BPK (pasal 13 huruf j). Akan tetapi, calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa persyaratan formil Calon Anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh UU No.15/2006 tentang BPK pasal 13 huruf j menyebutkan untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi 11 syarat.

“Pada syarat ke-10 berbunyi, paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, merujuk hal tersebut, dua orang calon Anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi persyaratan formil itu berinisial NAS dan HZ.

Pasalnya berdasarkan CV, Calon Anggota BPK berinisial NAS, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desembet 2019, yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Sulawesi, yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

“Jadi jika dihitung mundur sejak 20 Desember 2019, sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA," jelasnya.

Sedangkan untuk Calon Anggota BPK berinisial HZ, kata dia, juga mengemban jabatan KPA sejak Juli 2020.

Oleh sebab itu, sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf j UU No.15/2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua calon tersebut dalam proses fit and proper test.

Pasalnya, kedua calon dianggap telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang.

“Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar undang-undang,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper