Bisnis.com, JAKARTA - Iran meluncurkan sebuah aplikasi resmi untuk perjodohan warga negaranya selain untuk memfasilitasi "pernikahan yang langgeng dan terinformasi dengan baik" bagi kalangan generasi muda, menurut laporan televisi pemerintah.
Aplikasi bernama Hamdam itu melayani pengguna untuk “mencari dan memilih pasangan mereka”, kata penyiar tersebut seperti dikutip TheGuardian.com, Selasa (13/7/2021).
Aplikasi itu adalah satu-satunya platform yang disetujui negara di republik Islam itu, menurut kepala polisi dunia maya Iran, Ali Mohammad Rajabi.
Dia mengatakan, bahwa semua platform lain selain Hamdam adalah ilegal.
Dikembangkan oleh Institut Budaya Tebyan (IBT), bagian dari Organisasi Propaganda Islam Iran, situs web Hamdam mengklaim menggunakan "kecerdasan buatan" untuk menemukan pasangan "hanya untuk bujangan yang mencari pernikahan permanen dan pasangan tunggal".
Kepala IBT, Komeil Khojasteh mengatakan bahwa perlunya aplikasi itu adalah karena nilai-nilai keluarga terancam oleh kekuatan luar.
“Keluarga adalah target iblis dan [musuh Iran] berusaha memaksakan ide-ide mereka sendiri atas nilai Iran,” katanya. Dia juga menambahkan bahwa aplikasi itu membantu menciptakan keluarga yang “sehat”.
Menurut situs web Hamdam, pengguna harus memverifikasi identitas mereka dan menjalani "tes psikologi" sebelum menjelajahi situs itu.
Ketika ditemukan kecocokan, aplikasi akan "memperkenalkan keluarga bersama dengan kehadiran konsultan layanan" yang akan "menemani" pasangan selama empat tahun setelah menikah.
Pendaftarannya gratis, karena Hamdam memiliki “model pendapatan mandiri”, kata situs web itu tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Otoritas Iran, termasuk pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, telah memperingatkan beberapa kali tentang penuaan usia pernikahan di negara itu dan penurunan tingkat kelahiran.
Pada bulan Maret, parlemen Iran yang didominasi kelompok 0konservatif meloloskan RUU berjudul “pertumbuhan populasi dan mendukung nilai keluarga”.
Undang-undang itu mengamanatkan pemerintah untuk menawarkan insentif keuangan yang signifikan untuk pernikahan dan mendorong orang untuk memiliki lebih dari dua anak sambil membatasi akses ke aborsi.
Undang-undang tersebut kini menunggu persetujuan dari Dewan Wali yang bertugas untuk menguji apakah undang-undang tersebut sesuai dengan hukum Islam dan konstitusi.