Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Kian Ganas, Mendagri Imbau Warga Pakai Masker Dua Lapis

Mendagri Tito Karnavian meminta masyarakat untuk menggunakan jenis masker yang relatif baik untuk mencegah penularan Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengintruksikan kepala daerah untuk mengedukasi penggunaan masker dua lapis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Amanat itu disampaikan Tito melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu ditandatangi Tito pada Jumat (2/7/2021).

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam,” kata dia.

Selain itu, Tito meminta masyarakat untuk menggunakan jenis masker yang relatif baik untuk mencegah penularan Covid-19. Sebagai contoh, dia menggarisbawahi, masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain.

“Dan masker N95 lebih baik dari masker bedah,” tuturnya.

Dalam beleid tersebut, Mendagri juga mengatur terkait sanksi bagi kepala daerah di Jawa dan Bali yang tidak melaksanakan arahan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tulis Tito.

Menurutnya, langkah itu sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Adapun, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktifitas Masyarakat yang dirilis Kemenko Marinves, ada beberapa aturan pengetatan selama PPKM Darurat, salah satunya ialah pusat perbelanjaan akan ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper