Bisnis.com, JAKARTA – Setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respons yang berbeda-beda. Ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.
Dilansir Instagram @kemenkominfo, Jumat (2/7/2021), penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti rumah sakit darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Sementara untuk pasien positif Covid-19 gejala sakit ringan dan sedang, pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, rumah sakit darurat, maupun rumah sakit rujukan Covid-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab PCR, jika hasilnya negative maka dinyatakan sembuh.
Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi. Obat-obatan yang disebutkan tersebut harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi, lakukan pola hidup bersih dan sehat.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu