Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) irit bicara mengenai adanya keterlibatan oknum di internal yang kerap mendapatkan setoran ilegal dari anak usahanya yaitu PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Sekretaris Perusahaan PT Askrindo Denny S Adji mengemukakan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di PT Askrindo.
"Kami tentunya juga akan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Denny kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (1/7/2021).
Dia juga menegaskan bahwa PT Askrindo sudah siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap perkara korupsi itu. Selain itu, kata Denny, pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
"Pada prinsipnya kami sangat menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan ini. Kami akan bekerja sama dengan aparat hukum bila diperlukan dalam upaya menegakkan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membeberkan ada sejumlah oknum pejabat di PT Askrindo yang kerap menerima setoran ilegal dari beberapa anak perusahaan PT Askrindo.
Hal tersebut, kata Febrie, telah membuat negara mengalami kerugian mencapai triliunan. Namun, Febrie masih merahasiakan angka pasti kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi itu.
"Jadi dari transaksi di anak perusahaan diduga uangnya itu kembali ke oknum pejabat dan kerugiannya besar, triliunan lah," ujarnya.