Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan alat bukti adanya keterlibatan oknum pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa tim penyidik menemukan adanya setoran ilegal dari beberapa anak perusahaan PT Askrindo ke sejumlah oknum pejabat PT Askrindo yang dinilai telah merugikan keuangan negara.
"Jadi ada dugaan setoran melalui anak perusahaan PT Askrindo ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).
Namun, sampai saat ini, Febrie belum menyebut nilai kerugian negara yang muncul akibat adanya setoran ilegal ke sejumlah pejabat PT Askrindo tersebut.
Febrie memprediksi nilai setoran tersebut mencapai angka triliunan.
"Dari transaksi di anak perusahaan diduga uangnya kembali ke oknum pejabat dan kerugiannya besar triliunan lah," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2019.
Terkait perkara korupsi tersebut, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu: di Kantor Pusat PT Askrindo Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor PT AMU di Sunter Jakarta Utara dan di Gudang Arsip PT Askrindo di Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs webnya, PT Askrindo Mitra Utama (AMU) merupakan anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
AMU bergerak dalam bidang keagenan pemasaran produk–produk PT. Askrindo.