Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Menikah, Ini Aturan Resepsi Perkawinan Selama PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, jumlah orang yang hadir saat resepsi pernikahan hanya boleh 30 orang.
Ilustrasi/Beauty-works.co.uk
Ilustrasi/Beauty-works.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juni 2021. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis yang berjudul Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali ada beberapa sektor dan kegiatan yang dibatasi. 

Tercatatan aturan soal penyelenggaraan resepsi pernikahan dimana penyelenggara pesta tetap dapat menyelenggarakan resepsi dengan dua ketentuan. 

Pertama, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dokumen tersebut juga menuturkan penularan Covid-19 paling menular di ruangan tertutup, melakukan aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara dan tertawa serta tidak memakai masker ketika makan bersama. 

Sehingga selama resepsi para tamu tidak diperkenankan untuk melakukan makan di tempat resepsi. Dianjurkan penyelenggara pesta menyediakan makanan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang. 

Adapun aturan PPKM Darurat ini berlaku pada 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yuliana Hema
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper