Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Syarat dan Ketentuan Vaksinasi Tahap 3

Dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.
Salah seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalani vaksinasi Covid-19./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif
Salah seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalani vaksinasi Covid-19./Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif

Bisnis.com, JAKARTA — Vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Covid. Indonesia telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 bagi SDM Kesehatan dan tahap 2 bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik. 

Kementerian Kesehatan melalui siaran pers yang dikutip dari lamanresminya, Rabu (30/6/2021) menyebutkan bahwa sampai dengan 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, sejumlah lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi Covid dosis pertama dan sejumlah lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap. 

Pada Juli 2021 ini akan dimulai vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya. Hal itu dituangkan Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.

Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19 hal-hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid tahap tiga bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

2. Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan:

a. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;

b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;

c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;

d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;

e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

3. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

4. Memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansia serta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m, #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper