Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Anak Berusia 12 hingga 17 Tahun Segera Dilaksanakan

Surat edaran menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.
Petugas menyiapkan vaksin./Humas Pemda Jabar
Petugas menyiapkan vaksin./Humas Pemda Jabar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu [30/6/2021]," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021) pagi.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.

Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi, katanya, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.

Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, kata Siti Nadia.

"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.

Adapun, jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m, #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper