Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini wajib diberlakukan di kabupaten/kota dengan situasi pandemi Covid-19 level 4 dan level 3.
Indikator laju penularan Covid-19 dan respons fasilitas kesehatan di suatu daerah diukur berdasarkan standar WHO. Acuan WHO level terendah 1 dan tertinggi 4. PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah diusulkan pada daerah level 3-4.
Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan tersebut dilakukan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kemudian 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3.
Pada konferensi pers hari ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Presiden pun meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga. Pemerintah lanjutnya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Kamis (1/7/2021).
Berikut ini grafis aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali per 3-20 Juli 2021: