Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menyarankan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Leon Alvinda Putra agar melaporkan peristiwa peretasan media sosial para pengurus BEM UI ke Kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa Polisi baru dapat bergerak untuk menyelidiki insiden peretasan tersebut jika ada laporan resmi ke Kepolisian langsung.
Menurutnya, Polisi harus mengetahui media sosial siapa yang diretas disertai dengan sejumlah bukti awal peretasan tersebut agar kasus peretasan itu bisa ditindaklanjuti.
"Silahkan laporkan ke Polri. Polri kan harus tahu password akun tersebut dan apa yang diretas," tutur Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/6).
Seperti diketahui, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan akun media sosial sejumlah pengurus BEM UI telah diretas, usai gambar Presiden Joko Widodo bertuliskan King of Lip Service diposting dan viral di media sosial.
Dia menjelaskan ada tiga pengurus BEM UI yang akun media sosialnya seperti Instagram, Telegram dan Whatsapp diambilalih oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.