Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Sekolah Pastikan PTM Terbatas Tetap Aman di Tengah Pandemi

Penyelenggaraan PTM Terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021.
Ilustrasi - Siswa kelas IX SMP Negeri 7 Solo berjalan dengan menjaga jarak aman saat pulang meninggalkan sekolah seusai mengikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, Rabu (24/3/2021)./JIBI/Solopo-Nicolous Irawan
Ilustrasi - Siswa kelas IX SMP Negeri 7 Solo berjalan dengan menjaga jarak aman saat pulang meninggalkan sekolah seusai mengikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, Rabu (24/3/2021)./JIBI/Solopo-Nicolous Irawan

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa sekolah telah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran 2020/2021. Mereka pun berbagi praktik baik mengenai pola pembelajaran yang dapat diterapkan selama pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal itu diperlukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama.

“Pembelajaran tatap muka terbatas memang harus dipersiapkan sedini mungkin. Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Sekolah memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Yang tidak kalah pentingnya, sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah,” terang Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dalam keterangan resmi Kemendikbudristek, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, sekolah harus betul-betul duduk bersama menyosialisasikan persiapan PTM terbatas dengan orang tua melalui Komite Sekolah agar lebih paham.

Sri juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan PTM Terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021.

Bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pembelajaran wajib dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan,” pesan Sri Wahyuningsih.

Dalam sesi diskusi dengan Kemendikbudristek beberapa waktu lalu, sejumlah guru berbagi praktik baik di sekolahnya untuk memastikan PTM terbatas tetap aman. Misalnya, Guru MI Muhammadiyah Jeron Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Zainal Ngabidin mengatakan pertama meminta izin pada orang tua.

Selanjutnya, memastikan guru dan tenaga kependidikan hingga peserta didik memenuhi persyaratan sebelum dan saat pembelajaran secara terbatas dilakukan.

Terkait pola pengaturan pembelajaran, sekolahnya telah mempersiapkan dengan pengaturan siswa yang hadir ke sekolah berdasarkan kelasnya. Misalnya, siswa kelas I dan II, hadir pada hari Senin dan Kamis. Namun setiap kelasnya maksimal 10 siswa. Kemudian kelas III dan IV belajar di sekolah pada hari Selasa dan Jumat, dan kelas V dan VI pada hari Rabu dan Sabtu.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Dramaga Bogor, mengatur jumlah siswa yang hadir pada pelaksanaan PTM Terbatas. Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 1 Dramaga Bogor, Jawa Barat, Neneng Solihat menuturkan maksimal 50 persen siswa yang hadir ke sekolah untuk melakukan tatap muka.

Untuk pembagian waktu pelaksanaan pembelajaran, sekolah mengatur pembagian waktu jam belajar antara kelas VII, VIII, dan IX.

“Waktu belajar di sekolah hanya dua jam. Kelas VII masuk jam 07.00 WIB dan pulang pukul 09.00 WIB. Kelas VIII masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB, serta kelas IX masuk pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00. Sehingga mereka tidak bertemu dan meminimalisir kerumunan,” jelas Neneng.

Terkait pengawasan agar PTM ini berjalan aman, SMPN 1 Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menyebutkan membentuk Satgas Covid-19 yang beranggotakan guru dan pengurus OSIS.

“Mereka bertugas secara bergiliran. Jadi satu hari itu tiga orang guru bertugas melakukan pengawasan kegiatan PTM, yang dibantu oleh pengurus OSIS,” ungkap Guru SMPN 1 Bojong Gede Tri Rahayu.

Satgas bertugas mengawal peserta didik dari datang ke sekolah hingga pulang kembali dan keluar dari lingkungan sekolah. Terkait pola pengaturan pembelajaran saat di kelas, sekolah mengatur di dalam satu kelas maksimal 50 persen siswa hadir di sekolah secara bergantian per pekan.

Agar tidak terjadi kerumunan saat pulang, setiap kelas juga diberi jeda 15 menit setelah jam kepulangan.

“Misalnya Kelas VII pulangnya jam 10.00, kelas VIII pulangnya jam 10.15, dan kelas IX pulangnya jam 10.30 dengan melihat kondisi siswa sebelumnya sudah sepi,” kata Tri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper