Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIY Belum Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Soal Pengajuan SHM

Pelarangan kepemilikan lahan bagi warga keturunan di daerah DIY disoroti Ombudsman.
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik

Bisnis.com,JAKARTA- Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia terkait penolakan pendaftaran tanah WNI keturunan Tionghoa di DIY belum dilaksanakan.

Hal itu terungkap dalam focus group discussion (FGD) yang digelar lembaga itu, Selasa (8/6/2021). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.103-2016/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020 kepada pihak terlapor, Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Gunungkidul, dan Sleman.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan adanya maladministrasi temuan Ombudsman berupa diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur berkenaan penolakan atas permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan para Pelapor yang merupakan WNI keturunan Tionghoa. Kemudian untuk prosedur yang diberlakukan tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku mengenai Pertanahan.

“Rekomendasi bersifat mengikat kepada pihak yang berkaitan dengan laporan. Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman sama seperti melanggar hukum,” terangnya.

Mokhammad Najih menambahkan Ombudsman RI melalui surat Nomor B/372/RM.03.04.06-13/0052.2016/II/2021 tertanggal 9 Februari 2021 telah menyampaikan kepada Presiden dan DPR terkait Rekomendasi Ombudsman yang belum dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan terkait.

Adapun rekomendasi itu mewajibkan masing-masing Kepala Kantor Pertanahan kabupaten di DIY agar menindaklanjuti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan para pelapor, mengingat persyaratan pengajuan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada pula rekomendasi lain yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Kepala Kantor Pertanahan di provinsi itu terkait pelaksanaan rekomendasi soal penerbitan SHM.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga direkomendasikan agar melakukan pengawasan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY dan Kepala Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan rekomendasi,” terangnya.

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi menyampaikan bahwa Rekomendasi Ombudsman belum dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan terkait, dengan alasan  Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: K.898/I/A/1975 tertanggal 05 Maret 1975 tetap berlaku sebagai pertimbangan dalam memberikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena telah menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil pada Mahkamah Agung RI, objek gugatan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Alasan lainnya adalah instruksi tersebut pada intinya mengatur bahwa sampai saat ini di DIY bagi Warga Negara Indonesia keturunan atau non-pribumi belum memiliki tanah dengan status hak milik (Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y. Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975).

Menanggapi alasan-alasan itu, Ombudsman menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 13 P/HUM/2015 tanggal 09 April 2015, pada intinya menyampaikan bahwa objek Hak Uji Materiil (Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y. Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975) bukan termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil, sehingga tidak dapat diterima.

Selain itu, penolakan pendaftaran peralihan hak diatur secara prosedural, dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, suatu permohonan oleh Kepala Kantor Pertanahan seharusnya dilakukan dengan mengacu pada parameter prasyarat dalam pasal tersebut.

“Rekomendasi Ombudsman juga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan kesesuaian peraturan dan kebijakan, dengan melakukan FGD bersama jajaran Pemerintah Provinsi DIY, Kantor Wilayah ATR/BPN DIY, dan Kantor Pertanahan di wilayah DIY mengenai keberadaan dan dampak serta tindak lanjut Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975, agar tidak terdapat kendala pelayanan di lingkungan ATR/BPN di Provinsi D.I. Yogyakarta, namun belum terlaksana,” urainya.

Ombudsman, katanya, telah menyampaikan secara prinsip menghormati kekhususan daerah yang bersifat istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun pengenaan suatu ketentuan dalam hal ini penolakan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah seyogyanya berdasarkan aturan yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Ombudsman kemudian menerbitkan rekomendasi, dikarenakan tidak terdapat ketentuan pertanahan yang mengatur hal tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper