Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Meningkat, Pelaksanaan Iduladha hingga Kurban akan Diatur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui daring menyebut, bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam bentuk surat edaran.
Salim Hamdun (38) pemilik lapak Bandar Kambing menjual kambing di pinggir Jalan Tanah Abang untuk Kurban Iduladha. JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Salim Hamdun (38) pemilik lapak Bandar Kambing menjual kambing di pinggir Jalan Tanah Abang untuk Kurban Iduladha. JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur kebijakan pelaksanaan perayaan Iduladha dalam waktu dekat. Langkah ini menyikapi peningkatan kasus Covid-19 sepekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui daring menyebut, bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam bentuk surat edaran.

“Khusus kegiatan keagamaan Iduladha akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur tentang kegiatan [saat Iduladha],” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (21/6/2021).

Berdasarkan almanak hijriah, Iduladha akan berlangsung pada 10 Zulhijah atau bertepatan pada 20 Juli 2021. Kendati demikian ini, keputusan terkait perayaan Iduladha akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Menko menyebut bahwa, kebijakan ini akan dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu mendatang. Kegiatan yang akan diatur termasuk proses penyembelihan hewan kurban maupun saat pembagiannya.

“Termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya dan ini diatur dengan protokol kesehatan dan Menteri Agama akan keluarga SE khusus untuk itu,” katanya.

Sementara itu, pemerintah juga menyesuaikan aturan PPKM Mikro pada 22 Juni - 5 Juli 2021.

Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik kementerian lembaga maupun BUMN dan BUMD di zona merah, wajib menerapkan work from home 75 persen.

“Jadi bekerja di rumah 75 persen. Sedangkan bekerja di zona non merah itu 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Kedua, sektor esensial seperti industri, utilitas publik, proyek vital nasional dan tempat kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional serta protokol kesehatan. Beberapa di antaranya seperti supermarket dan apotek.

Ketiga, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, kegiatan di tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Sedangkan, layanan pesan antar atau take away disesuaikan dengan jam operasional biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, kegiatan konstruksi dapat dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan protokol kesehatan. Kelima, kegiatan rumah ibadah baik masjid, gereja, pura, vihara dan lainnya ditiadakan untuk zona merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper