Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI melaksanakan program vaksinasi Covid-19 untuk Warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas (18+) di BPPK Kampus Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dilansir dari akun Twitter resmi Kemenkes RI (@KemenkesRI), vaksinasi di Hang Jebat dibuka mulai Jumat (18/6/2021).
"#Healthies, mulai hari ini BBPK Kampus Hang Jebat membuka pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat berusia diatas 18 tahun yang berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta," tulis @KemenkesRI, Jumat (18/6/2021).
#Healthies, mulai hari ini BBPK Kampus Hang Jebat membuka pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat berusia diatas 18 tahun yang berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta.
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) June 18, 2021
Tunggu apalagi, yuk segera daftarkan dirimu melalui https://t.co/MLdGfrAhx3 ya.
Salam sehat! pic.twitter.com/LS1mOInM9o
Program vaksinasi Covid-18 untuk warga asli dan domisi DKI Jakarta akan berlangsung hingga 30 Juni 2021. Adapun, sentra vaksinasi tersebut dibuka mulai pukul 07.00 - 16.00 WIB setiap hari Senin - Sabtu.
Berikut syarat dan ketentuan untuk program vaksinasi Covid-19 di BPPK Hang Jebat:
Khusus WNI
1. Wajib membawa KTP dan KHUSUS WNI.
2. Bagi Peserta Umur 18 - 49 Tahun Wajib Membawa KTP DKI JAKARTA atau Membawa Surat Domisili dari RT/RW Setempat.
3. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
4. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi.
5. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
6. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
7. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
8. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
9. Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
10. Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.
KHUSUS WNA sesuai dengan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021
1. WNA yang berumur diatas 60thn (Lansia).
2. WNA yang bekerja sebagai Tenaga Pendidik dan kependidikan.
3. WNA harus memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) /Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi WNA yang tidak memenuhi 3 kriteria diatas, pihak penyelenggara vaksin BERHAK membatalkan registrasi dan proses vaksinasi Anda.
Link Daftar Vaksinasi Covid-19 DKI Jakarta untuk Warga Berusia 18 Tahun Ke Atas di BPPK Hang Jebat: https://loket.com/event/vaksinbbpk