Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding OJK Diterima, Kookmin Bank Sah Kuasai Bukopin

Adanya keputusan banding tersebut memaksa pihak Bosowa harus mentaati substansi yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020.
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.

Seperti diketahui, putusan PTUN pada tanggal 18 Januari 2021 telah mengabulkan gugatan dari PT Bosowa Corporindo yang berisisi penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut.

Keputusan OJK itu salah satunya berisi tentang keharusan Bosowa, konglomerasi bisnis milik keluarga Aksa Mahmud, untuk mengalihkan saham Bosowa maksimal 1 tahun sejak ditetapkan tidak lulus.

Artinya, dengan adanya keputusan banding tersebut, pihak Bosowa harus mentaati putusan dari PTTUN dan menjalankan Keputusan Dewas OJK. "Menerima banding dari pembanding (OJK) dan intervensi dari pembanding II (Bank Bukopin)," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (2/6/2021).

Apalagi dalam putusan itu, hakim PT TUN juga secara tegas menolak permohonan penundaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk.

Sebelumnya, OJK menyatakan telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan pihak Bosowa. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo waktu itu mengaku  menghormati putusan PTUN yang menganulir Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. 

Namun demikian, dia memastikan otoritas segera mengajukan banding. Permohonan banding langsung dilayangkan pada 22 Januari 2021 atau 4 hari setelah putusan itu dibacakan. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," katanya.

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

Namun demikian, Anto tak merespons pertanyaan Bisnis soal capaian yang ditargetkan OJK dalam dua perkara hukum terkait akuisisi Bank Bukopin itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper