Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK: Kerugian Negara Rp152 Miliar

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka korporasi dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

“Atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” kata Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Adapun, kegiatan usahannya antara lain mencari tanah di wilayah Jakarta yang bakal dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

“Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatannya usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” ujarnya.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu bekas Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Antara Runtuwene.

“Selanjutnya di waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekning bank milik Antara Runtuwene pada Bank DKI,” tuturnya.

Selang beberapa waktu kemudian, dia menambahkan, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Antara sekitar Rp43,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper