Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membeberkan tes wawasan kebangsaan atau TWK terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah mahfum dilakukan di setiap lembaga pemerintah.
TWK itu dimaksudkan untuk mendapatkan calon ASN yang berintegritas dan berjiwa merah putih.
Moeldoko mengaku, heran atas keriuhan di tengah masyarakat ihwal tidak lolosnya 51 pegawai KPK setelah mengikuti TWK beberapa waktu lalu. Padahal, menurut dia, tidak lolosnya calon pegawai alih status ASN itu sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan pemerintah.
“Sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi kondisinya seperti itu. Bahkan, di BPIP [Badan Pembinaan Ideologi Pancasila] juga ada, begitu TWK mereka ternyata tidak lolos kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu ribut?” tutur Moeldoko melalui keterangan video, Rabu (26/5/2021).
Moeldoko menegaskan, praktik TWK itu sudah lama diterapkan di lingkungan pemerintah untuk menjaring calon ASN ataupun alih status kepegawaian.
Bahkan, dia mengatakan, TWK itu juga digunakan di lingkungan BUMN.
Baca Juga
“Sebenarnya sudah lama berjalan dan tidak hanya di ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih staus menjadi ASN di semua lembaga,” kata dia.
Dengan demikian, Moeldoko meminta, masyarakat memahami proses TWK sebagai suatu upaya pemerintah untuk menjaring calon ASN yang berintegritas dan memiliki rasa nasionalisme tinggi.
“Dari awal Presiden ingin agar KPK memiliki sumber daya yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. Hasilnya, 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti-korupsi.
Meski demikian, KPK tak memberikan informasi detail mengenai nama-nama pegawai KPK, termasuk nasib salah satu penyidik seniornya Novel Baswedan, yang diberhentikan hari ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta juga tak memberikan informasi secara gamblang bahkan terkesan berbelit soal nasib Novel Baswedan.
"Kami menghormari kerja asesor. Tadi saya sampaikan kami meminta detil apa yang jadi alasan dari 75 pegawai tersebut," kata Alex, Selasa (25/5/2021).
Dia menambahkan, bahwa proses pemberhentian ke 51 pegawainya dilalui dengan perdebatan yang cukup panjang.
KPK, kata dia, berupaya meminta kejelasan dari tim asesor mengenai alasan pemberhentian tersebut.
"Akhirnya disimpulkan bahwa yang kita sepakati bersama 24 yang lolos untuk dilakukan pembinaan," jelasnya.