Bisnis.com, JAKARTA - Guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun diusulkan untuk langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu diusulkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Dia juga mengusulkan agar selanjutnya diadakan mekanisme agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” kata politisi Partai Golkar itu, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Senin (24/5/2021).
Untuk mendukung itu, Hetifah menilai perlu ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
Hetifah mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga
Sebelumnya Rektor UNP Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.
“Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS,” ujar Ganefri.