Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Guru Honorer Senior Langsung Jadi PNS

Guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun diusulkan untuk langsung diangkat PPPK dan lebih lanjut dipersiapkan agar diangkat menjadi PNS.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun diusulkan untuk langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu diusulkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Dia juga mengusulkan agar selanjutnya diadakan mekanisme agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” kata politisi Partai Golkar itu, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Senin (24/5/2021).

Untuk mendukung itu, Hetifah menilai perlu ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.

Hetifah mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya Rektor UNP Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.

“Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS,” ujar Ganefri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper