Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengetatan Perjalanan Dalam Negeri Diperpanjang, Ini Detail Aturannya

Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, khususnya dari wilayah Sumatra.
Anteran kendaraan di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Sabtu (8/6/2019). ASDP menyebut pemudik masih belum banyak yang kembali ke Pulau Jawa pada H+2 Lebaran ini./Bisnis-Istimewa
Anteran kendaraan di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Sabtu (8/6/2019). ASDP menyebut pemudik masih belum banyak yang kembali ke Pulau Jawa pada H+2 Lebaran ini./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang pemberlakuan adendum Surat Edaran 13/2021 dan 12/2021 terkait perjalanan dalam negeri mulai 25 Mei - 31 Mei 2021. Pemerintah melakukan pengetatan pada wilayah Sumatra pascalibur lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan perjalanan dalam kawasan Pulau Sumatra atau antardaerah di Sumatra, diberlakukan pemeriksaan wajib hasil tes RT PCR atau Rapid Test Antigen 1x24 jam dan Genose on site sebelum keberangkatan.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Satgas di daerah masing-masing pada titik penyekatan. Selain itu, perjalanan keluar dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa akan dilakukan testing acak Rapid Antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda laut dan darat akan diberlakukan hasil tes RT PCR dan Rapid Antigen 2x24 jam. Tes Genose pada dua moda itu berlaku on site jelang keberangkatan.

Selain itu, khusus perjalanan dengan tujuan Pulau Jawa dan Luar Jawa, pemerintah menetapkan tes RT PCR maksimal 3x24 jam, Rapid Antigen 2x24 jam serta Genose on site pada ketiga moda transportasi.

Sementara penyeberangan laut dan kereta api antarkota berlaku hasil tes RT PCR dan Rapid Antigen 3x24 jam serta Genose on site.

Adapun, perjalanan rutin darat dan laut di wilayah aglomerasi berlaku RT PCR 3x24 jam, Antigen 2x24 jam dan Genose yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.

"Perlu ditekankan adanya perbedaan kebijakan khususnya di Pulau Sumatra dikarenakan beberapa alasan. Kondisi kasus di Sumatra sedang menunjukkan tren yang kurang baik," katanya dalam keterangan pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Berdasarkan data per 23 Mei, Wiku mengungkapkan 3 dari 4 provinsi dengan tingkat keterisian rumah sakit hampir mencapai ambang batas yakni sekitar 50,01 sampai 69,9 persen berasal dari Sumatra.

Ketiganya adalah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Riau. Berdasarkan data zonasi kabupaten kota per 23 Mei, 8 dari 10 kabupaten kota zona merah juga berada di Sumatra.

"Selain itu, data Kementerian Perhubungan, 67 persen penyeberang dari pulau Jawa belum kembali," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper