Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Ketujuh saksi itu adalah Staf Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Ibu Rumah Tangga Riefka Amalia, Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dan Ibu Rumah Tangga Putri Amalia.
Kemudian, dua wiraswasta bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR-RI Chrysanti Permatasari, serta mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.
Para saksi akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Stepanus Robin Pattuju.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5/2021).
Dalam perkara ini, Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.