Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sekolah untuk mengawasi sekolah yang saat ini sedang melakukan uji coba pembukaan sekolah atau pun sekolah yang memang sudah membuka pembelajaran sistem tatap muka.
Dia meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan Tinggi (Kemendikbud Ristek) bersama pemerintah daerah (pemda) terlibat untuk mengawasi hal itu. Pasalnya, pemerintah berencana membuka secara serentak proses belajar mengajar secara tatap muka secara serentak mulai Juli 2021.
”Menurut saya perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sekolah agar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan secara disiplin,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR, Kamis (20/5/2021).
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Kemendikbud Ristek melalui Dinas Pendidikan bersikap tegas dengan menghentikan proses pembelajaran tatap muka terhadap sekolah yang diketahui memiliki kasus penyebaran Covid-19 ataupun pelanggaran prokes, seperti kasus klaster sekolah yang terjadi di Batang dan Sumatera Barat, serta pelanggaran prokes di wisuda sekolah di Mojokerto.
Menurut politisi dapil Jawa Timur VIII itu, sejumlah sekolah sudah ada yang melakukan proses pembelajaran tatap muka saat ini, tetapi persiapan yang dilakukan masih belum maksimal. Kendala persiapan itu, jelasnya, seperti belum sepenuhnya tenaga pengajar dan pelajarnya mendapatkan vaksin hingga pelanggaran prokes di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, Muhaimin yang juga Ketua Tim Pengawasan Penanganan Bencana Covid-19 DPR RI itu mengimbau pemerintah agar mempercepat program vaksinasi, khususnya kepada guru dan pelajar yang akan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Apalagi, saat ini sudah ada sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan rencana serentak akan dimulai pada Juli 2021 mendatang.
Baca Juga
”Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota harus bisa memastikan sekolah sudah memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan prokes, serta memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait seperti guru, murid, dan petugas sekolah, sudah memiliki komitmen untuk disiplin menerapkan prokes,” jelasnya..
Dia pun meminta Dinas Pendidikan dan sekolah terkait harus sudah memiliki peraturan atau Standard Operating Procedure (SOP) terkait pembelajaran tatap muka di waktu pandemi, termasuk pengaturan mengenai jumlah guru dan murid yang hadir dalam satu hari pembelajaran dan juga jumlah jam pelajaran.
”Pemda melalui Dinas Pendidikan harus memberikan fasilitas tes Covid-19, baik tes polymerase chain reaction [PCR] ataupun antigen secara berkala kepada guru, murid, dan petugas sekolah,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.