Bisnis.com, JAKARTA - Jet tempur Israel terus membombardir Jalur Gaza, Palestina hingga Rabu (19/5) malam dan meratakan bangunan tempat tinggal warga di lokasi tersebut. Hal itu menyebabkan jumlah korban tewas terus bertambah menjadi sedikitnya 227 orang termasuk 64 anak-anak.
Kementerian kesehatan Gaza menyatakan bahwa selain memakan korban anak-anak, dari jumlah korban tewas tersebut sebanyak 38 orang di antaranya adalah wanita.
Memasuki hari ke-10 dari meningkatnya kekerasan, Presiden Amerika Serikat Joe Biden membahas peristiwa Gaza dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dalam pembicaraan itu dia meminta perdana menteri tersebut menurunkan intensitas serangan untuk menuju gencatan senjata.
Namun, Netanyahu mengatakan setelah melalukan kontak telepon dengan Biden bahwa dia "bertekad" untuk terus membombardir Gaza sampai "tujuan Israel tercapai".
Sementara itu, upaya diplomatik untuk gencatan senjata antara Israel dan Hamas telah gagal mencapai kemajuan.
Amerika Serikat terus memblokir Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak diakhirinya serangan Israel dengan mengatakan kepada para diplomat bahwa pernyataan publik tidak akan membantu menenangkan ketegangan.
Sementara itu, Prancis menyatakan sedang berbicara dengan tetangga Israel, Mesir dan Yordania terkait resolusi gencatan senjata yang baru. China mengatakan mendukung proposal Prancis.
Dalam perkembangan lain, kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak penyelidikan independen atas serangan Israel di Gaza.
Kelompok hak asasi manusia Palestina, Al Haq menyerukan penyelidikan internasional atas serangan Israel di Gaza, termasuk terhadap jurnalis dan perusahaan media.
Kelompok itu merujuk pada penghancuran menara al-Jalaa, yang merupakan kantor Al Jazeera dan The Associated Press sebagai tindakan "melanggar hukum".
“Negara-negara anggota PBB harus "mengutuk serangan Israel yang tidak beralasan atas kantor media," ujar Al Haq seperti dikutip Aljazeera.com, Kamis (20/5/2021).
Disebutkan bahwa PBB harus menekan Israel untuk memperlakukan awak media sebagai warga sipil serta perusahaan media sebagai objek sipil yang harus dilindungi dan dihormati.