Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Dicabut, Gudang Garam Gugat Lagi Merek Gudang Baru

Gudang Garam meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan merek Gudang Baru yang menggunakan logo yang identik dengan emiten rokok tersebut.
Salah satu logo Gudang Baru yang dipersoalkan oleh Gudang Garam. Logo ini telah didaftarkan oleh Gudang Baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)/Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Interlektual.
Salah satu logo Gudang Baru yang dipersoalkan oleh Gudang Garam. Logo ini telah didaftarkan oleh Gudang Baru ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)/Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Interlektual.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kembali menggugat Gudang Baru terkait pemakaian atau penggunaan merek dan lukisan mirip Gudang Garam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk diketahui, gugatan ini adalah guagatan yang kedua. Gugatan pertama diajukan oleh pihak GGRM pada tanggal 22 Maret 2021. Namun demikian gugatan tersebut kemudian dicabut oleh pihak GGRM pada tanggal 21 April 2021.

Adapun gugatan kedua diajukan pada tanggal 22 April 2021. Dalam gugatan kedua dengan nomor pendaftaran 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby pihak GGRM mempersoalkan pemakaian merek Gudang Baru dan variannya, termasuk pemakaian lukisan yang mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek Gudang Garam dan lukisannya. 

Adapun merek dan lukisan yang dimaksud diketahui telah didaftarkan tergugat dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No.IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan no IDM000528996. 

"Menyatakan batal pendaftaran merek di atas dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum gugatan yang dikutip, Rabu (19/5/2021). 

Pihak GGRM juga meminta pengadilan memerintahkan pihak Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu, GGRM berharap hakim memerintahkan Kemenkumham untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek masing-masing bernama Gudang Baru, Gudang Baru Orogin dan Gedung Baru yang diajukan oleh tergugat berserta perusahaan-perusahaan terafiliasinya.

"Apabila tergugat II (Kemenkumham) tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum," jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, merek-merek yang diajukan oleh pihak Ali Khosin telah didaftarkan ke Kemenkumham sejak tahun 2013 dan  mendapat perlindungan hukum hingga 2031 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper