Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Korban Jiwa, Pemerintah akan Ubah Aspek Legal Perpres Vaksin

Perubahan kedua Peraturan Presiden (Perpres) No. 99/2020 tidak akan mengatur terkait masalah teknis vaksinasi, melainkan aspek legal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung proses vaksinasi Covid-19 kepada ratusan seniman dan budayawan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta pada Senin, 19 April 2021 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung proses vaksinasi Covid-19 kepada ratusan seniman dan budayawan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta pada Senin, 19 April 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membahas perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa isi perubahan ada pada aspek legal. Tujuannya agar lebih jelas persoalan vaksinasi.

“Kaitannya terkait indemmity [ganti rugi] atau masalah tanggung jawab pemerintah dan ada kejadian kejadian ikutan pascaimunisasi atau KIPI,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan melalui virtual, Senin (17/5/2021).

Susi menjelaskan bahwa perubahan kedua tidak akan mengatur terkait masalah teknis vaksinasi. Formulasi aspek legal ini masih dalam pembahasan.

“Supaya jaminan suplai dari produsen vaksin yang banyak, lancar semua dan ada kejelasan dari aspek legalnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara penggunaan dan distribusi vaksin AstraZeneca Batch (kumpulan produksi) CTMAV547.

Penghentian ini merupakan imbas dari KIPI yang mengakibatkan kasus kematian salah satu warga DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan dan BPOM akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas. BPOM juga melakukan hal tersebut sebagai upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.

“Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan resmi, Minggu (16/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper