Bisnis.com, JAKARTA -Warga Negara Singapura dengan status penduduk tetap yang memiliki riwayat perjalanan baru-baru ini ke Taiwan diharuskan tinggal di rumah selama 21 hari.
Melansir channelnewsasia.com, Sabtu (15/05/2021), Kementerian Kesehatan Singapura melalui siaran pers menyatakan, pemberitahuan tersebut berlaku mulai 16 Mei pukul 23.59. Pernyataan ini diumumkan setelah ditemukan kasus baru Covid-19 di Taiwan.
Notifikasi kewajiban tinggal di rumah akan terdiri dari masa tinggal 14 hari di fasilitas khusus, diikuti dengan tujuh hari tambahan di tempat tinggal masing-masing.
Bagi warga negara yang kembali ke Singapura juga akan menjalani tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) pada saat kedatangan. Kemudian saat hari ke-14 dari pemberitahuan tinggal di rumah, dan sebelum akhir periode 21 hari.
Sebelumnya, pelancong dari Taiwan telah diizinkan untuk melakukan aktivitas di Singapura tanpa perlu memberikan pemberitahuan tinggal di rumah jika tes PCR mereka negatif.
“Wisatawan jangka pendek yang memegang tiket perjalanan udara dengan riwayat perjalanan ke Taiwan dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura tidak akan diizinkan memasuki Singapura,” tulis pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Singapura.
Baca Juga
Adapun wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Taiwan baru-baru ini dan berstatus penduduk tetap akan diminta mengikuti tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Mereka harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif yang valid untuk masuk ke Singapura.
Semua pengunjung dengan riwayat perjalanan ke Taiwan yang memasuki Singapura antara 15-16 Mei akan menjalani tes PCR Covid-19 yang didanai pemerintah pada hari ke-3 dan hari ke-7 kedatangan mereka di Singapura.