Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Polemik Salat Idulfitri di Masa Pandemi, Ini Kata PBNU

PBNU mengatakan salat Idulfitri merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam.
Umat muslim di Bali melaksanakan Salat Id di Lapangan Renon, Rabu (5/6/2019). JIBI/Bisnis/Tim Jelajah Jawa-Bali 2019
Umat muslim di Bali melaksanakan Salat Id di Lapangan Renon, Rabu (5/6/2019). JIBI/Bisnis/Tim Jelajah Jawa-Bali 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin meminta seluruh pihak menyudahi polemik soal salat Idulfitri. Dia juga meminta warga mematuhi ketentuan pemerintah.
 
KH Ahmad Ishomuddin, dalam rilis diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan salat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam.
 
"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," kata dia.
 
Selain di masjid atau tanah lapang, lanjut Ishomuddin pelaksanaan salat Id tersebut juga boleh dilakukan di rumah-rumah.
 
"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan. Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ujarnya.
 
Menurutnya, karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, maka setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). 

Dia mengatakan di masa pandemi ini sebaiknya masyarakat salat Idulfitri di rumah untuk menjaga kesehatan, agar tidak terinfeksi Covid-19.
 
"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," ucapnya.
 
Ishomuddin mengatakan jika masyarakat tidak patuh kepada pemerintah, maka pandemi ini tidak akan segera berakhir. Untuk jemaah di zona merah, kata dia, sebaiknya salat dikerjakan di rumah.
 
"Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan," katanya.
 
Dia mengingatkan pelaksanaan harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat karena banyak masyarakat yang kena Covid-19 akibat tidak jujur.
 
"Nah hal inilah, ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa," ungkapnya.
 
Terkait masih adanya polemik di wilayah zona merah, Ishomuddin mengatakan agar warga mematuhi ketentuan pemerintah. "Masyarakat tidak perlu berpolemik," ujarnya.

Di sisi lain, Ishomuddin juga meminta aparatur pemerintah terutama Satgas Covid-19 di daerah masing-masing untuk tidak bosan memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
 
"Termasuk semua para tokoh agama harus memiliki kesadaran bahwa Covid-19 ini bukan hanya di Indonesia, tapi di semua negara. Dan apabila masyarakat tidak disiplin, kita akan terlalu lama di situasi pandemi," ungkapnya.
 
Hal itu katanya tentunya akan merugikan masyarakat. Masyarakat yang tidak percaya Covid-19 akan menimbulkan ancamannya nyawa, padahal nyawa harus dilindungi dalam semua ajaran agama.
 
Ishomuddin mengatakan perlunya komunikasi intensif terus dilakukan dari sisi pemerintah agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Termasuk, memberikan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
 
"Pemerintah harus berani meyakinkan dan bertindak tegas kepada semua orang yang melakukan pelanggaran. Memberikan penjelasan yang terus menerus, tanpa bosan. Karena memang masih ada masyarakat yang tidak percaya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper