Bisnis.com, JAKARTA - Larangan mudik resmi berlaku pada Kamis (06/05/2021). Sejak larangan tersebut berlaku, tugas Polri adalah menegakkan aturan tersebut.
Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh petugas penyekatan tegas kepada para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak.
"Polri harus betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak," kata Sahroni, Kamis (6/5/2021).
Ketegasan Polri penting demi tegaknya kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Dia meminta untuk petugas tegas kepada pemudik yang tidak memiliki alasan mendesak.
"Saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak. Untuk yang begini sih harus tegas agar disuruh putar balik saja," ujarnya.
Mengingat penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi, Sahroni menilai sanksi kepada pemudik sangat penting untuk menghindari mobilitas masyarakat. Menurutnya, dengan memberikan sanksi akan menimbulkan efek jera.
Baca Juga
"Ini sangat bahaya karena kita harus menekan mobilitas masyarakat, demi menghindari penyebaran Covid-19 ke daerah. Karena para pemudik kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, seperti Jakarta," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 381 titik penyekatan mudik di berbagai wilayah.
Langkah tersebut dilakukan terkait aturan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.