Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Diminta Betul-Betul Tegas Tegakkan Aturan Larangan Mudik

Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 381 titik penyekatan mudik di berbagai wilayah.
Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat terkait larangan mudik Lebaran mulai berlaku Kamis (6/5/2021)./TMC Polda Metro Jaya
Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Barat terkait larangan mudik Lebaran mulai berlaku Kamis (6/5/2021)./TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan mudik resmi berlaku pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Tidak ada alasan bagi Polri selain menegakkan aturan yang mulai berjalan tersebut.

Ketegasan Polri penting demi tegakknya kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

"Polri harus betul-betul menegakkan aturan di titik penyekatan untuk menjatuhkan sanksi apabila kedapatan pemudik yang tidak punya kebutuhan mendesak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (6/5/2021).

Sahroni menegaskan aturan penyekatan mudik resmi berlaku sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00. Karena itu dia meminta seluruh petugas penyekatan tegas kepada para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak.

"Saya meminta kepada seluruh petugas penyekatan mudik agar jangan kasih ampun ke para pemudik yang memang tidak punya alasan mendesak. Untuk yang begini sih harus tegas agar disuruh putar balik saja," ujarnya.

Sahroni menilai sanksi kepada pemudik sangat penting dilakukan untuk menghindari mobilitas masyarakat, karena penularan Covid-19 di Indonesia masih terjadi.

Menurut politisi Partai NasDem itu, pemberian sanksi sangat penting agar ada efek jera. Kalau tidak ada sanksi akan banyak masyarakat yang terus coba ikut-ikutan mudik dengan cara yang salah.

"Ini sangat bahaya karena kita harus menekan mobilitas masyarakat, demi menghindari penyebaran Covid-19 ke daerah. Karena para pemudik kebanyakan berangkat dari daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, seperti Jakarta," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meresmikan 381 titik penyekatan mudik di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dilakukan terkait aturan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper