Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan Sebanyak 45 orang dari 113 orang calon hakim agung (CHA) dinyatakan lulus tahap seleksi kualitas.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan bahwa penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2021, Selasa, 4 Mei 2021 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat.
Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi Kesehatan dan Kepribadian pada minggu ketiga Juni 2021.
“Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 45 orang, yaitu 33 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir," ujar Siti Nurdjanah, Rabu (5/5/2021).
Nurdjanah mengatakan, dari 45 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 27 orang memilih kamar Pidana, 13 orang memilih kamar Perdata, 3 orang memilih kamar Militer, dan 2 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).
Berdasarkan jenis kelamin, lanjut Nurdjanah, 40 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. "Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 29 orang bergelar doktor," lanjut Nurdjanah.
Para CHA memiliki latar belakang profesi sebagai hakim sebanyak 33 orang hakim karir, 6 orang akademisi, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, serta 4 orang berprofesi lainnya.
"Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Nurdjanah.
Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 5 Mei 2021.
"Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal terperinci akan disampaikan lebih lanjut," papar Nurdjanah.
Selama masa pandemi Covid-19, KY melakukan penyesuaian pelaksanaan seleksi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring. Pada seleksi kepribadian ini juga dilakukan rekam jejak dan menerima masukan dari masyarakat.
"Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pungkas Nurdjanah.
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata, 8 hakim agung untuk Kamar Pidana, 1 hakim agung untuk Kamar Militer, dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus Pajak.