Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Cara I'tikaf di Bulan Ramadan: Rukun, Niat, Hal yang Membatalkan

I'tikaf dapat diartikan kegiatan berdiam diri di masjid selama yang disertai dengan niat. Berikut tata cara I'tikaf selama bulan Ramadan, mulai dari rukun, niat, hingga 9 hal yang membatalkan.
Warga kampung nelayan bertadarus membaca Alquran saat Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/5/2019) dini hari. Umat muslim memperbanyak amalan dengan membaca Alquran, berzikir, dan itikaf pada bulan suci Ramadan./Antara-Rahmad
Warga kampung nelayan bertadarus membaca Alquran saat Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/5/2019) dini hari. Umat muslim memperbanyak amalan dengan membaca Alquran, berzikir, dan itikaf pada bulan suci Ramadan./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - I'tikaf merupakan salah satu amalan sunnah yang disarankan oleh Rasulullah SAW selama bulan suci Ramadan.

I'tikaf dapat diartikan kegiatan berdiam diri di masjid selama yang disertai dengan niat. Niat I'tikaf dilakukan semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dilansir dari situs islam.nu.or.id, di antara serangkaian amalan sunnah di bulan suci Ramadhan adalah i’tikaf. Kendati termasuk amalan sunnah yang bisa dilakukan kapan saja, i’tikaf lebih dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Keutamaan I'tikaf sangat besar. Apalagi, I'tikaf menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.

Tata Cara I'tikaf di Bulan Ramadan: Rukun, Niat, Hal yang Membatalkan

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.

Melakukannya I'tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, lebih diutamakan utama dibanding pada waktu-waktu yang lain. Hal itu dilakukan demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah SWT.

Karena dirahasiakan itulah, maka siapa pun kita harus senantiasa mengisi malam-malam Ramdhan dengan berbagai amaliah, baik wajib maupun sunnah, dengan tujuan agar tidak terlewatkan.

Berikut 4 rukun i’tikaf:
1. Niat
2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat
3. Masjid
4. Orang yang beri’tikaf. Kemudian, syarat orang yang beri’tikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah i’tikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Kemudian, macam-macamnya ada tiga, yaitu i’tikaf mutlak, i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan i’tikaf terikat waktu dan terus-menerus.

Berikut bacaan niat I'tikaf:

Tata Cara I'tikaf di Bulan Ramadan: Rukun, Niat, Hal yang Membatalkan


Dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. I’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Adapun ada 9 hal yang membatalkan i’tikaf:
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad
5. Haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

Kapan pun di antara kesembilan perkara itu menimpa seseorang yang beri’tikaf maka batallah i’tikafnya. Maka batal pula kelangsungan dan kelanggengan i’tikaf yang terikat dengan waktu yang berturut-turut. Bagi seseorang harus mengawalinya dari awal, meskipun i’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama yang membatalkannya bukan murtad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper