Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Lebaran 2021: Ingat! Cuti Bersama Hanya 12 Mei

SKB Tiga Menteri menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 12 Mei 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kurang dari 10 hari lagi umat Islam di Indonesi akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Masyarakat pun menunggu-nunggu kapan cuti besama atau hari libur akan dimulai.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 lalu.

Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya sehingga cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.

Lebih lanjut, SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565).

Selain SKB Tiga Menteri, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Aturan ini memutuskan bahwa cuti bersama ASN jatuh pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis diktum kedua seperti dikutip, Senin (3/5/2021).

Selain memangkas cuti bersama, pemeritah telah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19. Berkaca dari pengalaman, momentum libur panjang selalu berujung pada lonjakan kasus positif Covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan, data kenaikan kasus positif Covid-19 selama empat kali libur panjang.

Kepala Negara mengajak masyarakat untuk menjaga momentum positif tersebut dengan tidak mudik selama Lebaran nanti. “Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara pada saat-saat seperti ini apalagi di Lebaran nanti. Tapi, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” ujar Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper