Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah untuk menginventarisasi peraturan daerah (perda) yang tidak relevan untuk kemudahan investasi. Regulasi yang jelas dan birokrasi yang sederhana disebut akan memudahkan investasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas akan mendorong masuknya investor.
“Investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, tapi ada juga kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/5/2021).
Tito menjelaskan reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha. Reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional.
Dengan demikian, katanya, pemerintah berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus proses perizinan berusaha. Perizinan saat ini tergolong berliku-liku karena dari satu meja ke meja yang lain dari daerah hingga ke tingkat pusat.
“Tujuannya apa? Supaya tidak banyak meja untuk melakukan perizinan. Perizinan kita bayangkan dari satu meja ke meja lain di daerah di kabupaten/kota, dari meja ke meja lagi di tingkat provinsi, setelah itu baru mau lagi ke tingkat pusat,” katanya.
Baca Juga
Tito menuturkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri perlu bergerak bersama untuk menindaklanjuti upaya penyederhanaan struktur di tingkat daerah. Dengan demikian, ia berharap dapat memudahkan investor dalam negeri untuk berinvestasi.
“Makanya kita mau menarik investasi dalam negeri. Banyak orang kita yang mampu, tapi mereka membutuhkan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi,” paparnya.
Tito juga mendukung penyelesaian tata ruang yang menjadi hambatan berusaha. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Dia meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikannya.