Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara kartel penjualan sepeda motor.
"Amar putusan Tidak Dapat Diterima," demikian bunyi putusan PK yang dilansir dari situs resmi MA.
Adapun duduk sebagai ketua majelis dalam kasus ini adalah Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan Rahma Yuliati. Sementara sebagai panitera pengganti Selviana Purba dan perkara ini diputus pada 21 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, pengajuan peninjauan kembali (PK) ini dilakukan oleh Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
Mereka ingin agar MA membatalkan kasasi yang telah menguatkan keputusan KPPU terkait perbuatan kartel penjualan sepeda motor skuter matik.
"Ini menunjukkan bahwa kami telah melaksanakan proses pembuktian dan berperkara sesuai dengan kaidah yang berlaku. Diharapkan para terlapor mematuhi putusan tersebut dan tidak melakukan perbuatan serupa di masa mendatang," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Jumat (30/4/2020).
Baca Juga
Menurutnya, dengan putusan PK ini maka kedua produsen sepeda motor itu mesti menaati denda yang telah dijatuhkan yakni masing-masing sebesar Rp25 miliar untuk YIMM serta Rp22,5 miliar bagi AHM.
KASASI
Kedua perusahaan ini beserta KPPU juga tengah menghadapi gugatan ganti rugi kepada konsumen atas perbuatan kartel tersebut.
Saat ini proses hukumnya tengah bergulir di tahap kasasi MA, setelah PN Jakarta Pusat serta PT Jakarta menolak gugatan tersebut.
Kuasa hukum para penggugat, Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat berharap MA dapat mengabulkan gugatan ini.
Hengki merupakan kuasa hukum dsri Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Mereka ini merupakan pembeli sepeda motor skuter matik Honda dan Yamaha pada 2014, rentang waktu di mana PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dinilai oleh KPPU melakukan kartel harga sepeda motor.
Menurut Hengki, produsen Honda dan Yamaha, bersama dengan KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 dibuktikan oleh para Penggugat melalui Putusan KPPU Nomor.: 04/KPPU-I/2016 pada 20 Februari 2017, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor.: 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN. Jkt. Utr pada 5 Desember 2017.
Perkara ini kemudian dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019.
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Honda dan Yamaha, telah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua pabrikan itu secara bersama-sama menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125cc produksi dan yang dijual pada periode 2014.
Denda tersebut di setor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran. Sekalipun masyarakat sudah dirugikan oleh perbuatan Honda dan Yamaha tersebut, KPPU tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian, walaupun secara hukum dinyatakan telah bersalah dan juga merugikan masyarakat yang telah membeli sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125cc.
Karena itu pihaknya meminta agar MA mengabulkan kasasi tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.