Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah berproses dalam tiga persidangan, PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP akhirnya lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Waskita Beton lolos dari jerat PKPU usai pihak PT Hartono Naga Persada mencabut gugatan yang dilayangkan sejak 31 Maret 2021 lalu.
"Sidang ketiga tanggal 21 April 2021, majelis hakim menetapkan bahwa permohonan PKPU telah dicabut oleh pihak pemohon," kata Sekretaris Perusahaan WSBP Siti Fathia Maisa Syufurah dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/4/2021).
Meski demikian, Waskita Beton tampaknya belum bisa bernafas lega, pasalnya emiten berkode WSBP itu masih memghadapi satu gugatan PKPU yang saat ini berproses di PN Jakpus.
Gugatan yang dimaksud diajukan oleh PT Existama Putranindo. Perusahaan ini mendaftarkan gugatan PKPU kepada WSBP pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Adapun dalam petitum gugatannya, pihak existama meminta majelis hakim untuk menyatakan Termohon PKPU (PT Waskita Beton Precast, Tbk) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Baca Juga
Selain itu, pihak Existama juga meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU WSBP serta menunjuk Peni Sapta Wulansari dan Antonny Mextrada Tarigan sebagai pengurus PKPU atau kurator jika WSBP dinyatakan pailit.