Bisnis.com, JAKARTA - Beredar sebuah kabar di media sosial Facebook, yang menyebutkan bahwa bantuan kompensasi corona dapat diambil oleh masyarakat yang telah memiliki e-KTP. Kompensasi sebanyak 600 ribu rupiah ini sudah dapat diambil per tanggal 30 April 2021, dengan mengecek nama pada tautan yang telah disediakan.
Namun setelah melakukan penelusuran, klaim bantuan corona tersebut ternyata hoaks. Diketahui bahwa bantuan sosial tunai (BST) sebanyak 600 ribu rupiah sudah tidak ada lagi.
Dikutip dari Covid.go.id, di tahun 2021 BST memang masih diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Namun nilainya sudah berkurang menjadi Rp300.000. Pemerintah sendiri telah menghentikan bantuan Rp600.000 sejak Juni 2020. Sementara bantuan lain yang masih dijalankan adalah bantuan sembako, subsidi listrik, BLT UMKM, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Prakerja.
BST sebesar Rp300.000 pun tidak didapat dengan sembarangan. Kemensos sendiri telah mengatur pendaftaran penerima BST ini dengan cara mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat agar dapat diajukan ke berita acara dan diverifikasi menjadi penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan ini.
Pengecekan penerima bantuan pun hanya dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS. Jadi tautan apapun yang terkait dengan BST selain milik Kemensos adalah tautan hoaks.
Dapat disimpulkan, kabar yang mengklaim bahwa dana sebesar Rp600.000 sudah dapat dicairkan dengan melakukan cek nama pada tautan yang disediakan, merupakan kabar hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.