Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Addendum SE Satgas: Pengetatan Mudik Mulai 22 April - 24 Mei 2021

Sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 aturan pengetatan mudik Lebaran tahun ini akan dimulai pada 22 April - 24 Mei 2021.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait larangan mudik Lebaran pada tahun ini di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Maksud dari Addendum SE tersebut, yaitu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei) dan H +7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Dengan demikian, aturan pengetatan mudik Lebaran tahun ini akan dimulai pada 22 April - 24 Mei 2021.

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah," tulis Addendum SE Penanganan Covid-19 seperti dikutip, Kamis (22/4/2021).

Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan tujuan Addendum SE untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antaradaerah pada masa sesudah dan sebelum periode peniadaan mudik diberlakukan.

Berikut syarat tambahan pengetatan mudik Lebaran tahun ini:
- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara.

- Calon penumpang transportasi laut juga harus menunjukkan dokumen yang sama, kecuali bagi pelaku perjalanan pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan kendaraan pribadi tidak diwajibkan.

- Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 seperti yang disyaratkan di pesawat dan kapal.

- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area yang tersedia sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19.

- Apabila hasil tes menunjukkan negatif, tetapi seseorang menunjukkan gejala maka dia tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.


Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper