Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dua puluh tahun lebih menjadi petani arak Bali, Mangku Swela kini menanti berkah dari aturan terbaru Pemerintah Daerah Bali yang melegalisasi produksi minuman tradisional tersebut. Namun, beleid tersebut justru tak kunjung terasa tajinya.
Bali sejatinya telah merilis Peraturan Gubernur Bali No.1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Beleid yang diundangkan pada 29 Januari 2020 tersebut digadang-gadang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi atau destilasi khas Bali.