Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob menyatakan bahwa kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang memalsukan tanda tangan tiga mantan Ketua DPC Demokrat.
Ketiga mantan Ketua DPC itu menjadi pihak penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di PN Jakarta Pusat.
Mehbob menyebut tanda tangan ketiga penggugat dipalsukan. Menurutnya, tiga mantan ketua DPC itu mengadu bahwa mereka tak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum KLB Deli Serdang.
"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Mehbob, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini, DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (era Susilo Bambang Yudhoyono) dan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY) menjadi tergugat. Adapun penggugat adalah kubu KLB Demokrat Deli Serdang.
Mehbob mengaku pihaknya telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ini ke Polda Metro Jaya.
"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilaporkan dengan) Pasal 263 (KUHP). Surat tersebut akan kami serahkan ke Majelis Hakim," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (20/4).
Sidang ditunda lantaran kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku pihak penggugat tidak hadir di persidangan. Majelis Hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Selasa (27/4/2021) mendatang.
"Jadi sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 (27/4/2021)," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (20/4).