Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prancis Larang Penerbangan Domestik Jarak Pendek

Anggota Parlemen Prancis sepakat melarang penerbangan domestik pada rute yang dapat ditempuh menggunakan kereta api dalam waktu kurang dari dua setengah jam.
Ilustrasi - Suasana Paris Air Show 2019 di Le Bourget Airport di dekat Paris, Prancis./Reuters-Pascal Rossignol
Ilustrasi - Suasana Paris Air Show 2019 di Le Bourget Airport di dekat Paris, Prancis./Reuters-Pascal Rossignol

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Parlemen Prancis sepakat untuk melarang penerbangan rute domestik jarak dekat.

Kesepakatan itu dicapai sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon level 1990 hingga 40 persen dalam 10 tahun ke depan.

Mengutip  The Verge, Senin (12/4/2021), Anggota Parlemen Prancis sepakat melarang penerbangan domestik pada rute yang dapat ditempuh menggunakan kereta api dalam waktu kurang dari dua setengah jam.

Pemerintah Prancis ikut menyetujui kesepakatan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

“Kami tahu bahwa penerbangan adalah penyumbang karbondioksida dan karena perubahan iklim kami harus mengurangi emisi. Sama halnya, kita harus mendukung perusahaan kita dan tidak membiarkan mereka tersesat,” kata Menteri Perindustrian Prancis Agnes Pannier-Runachershe.

Sebagai kompensasi, Pemerintah Prancis menyatakan akan menyumbang 4 miliar euro (US$ 4,7 miliar) untuk rekapitalisasi maskapai penerbangan Air France-KLM.

Maskapai tersebut memperingatkan pihaknya memperkirakan terjadi kerugian operasi 1,3 miliar euro ketika melaporkan pendapatan kuartal pertama bulan depan.

Keputusan Parlemen dan Pemerintah Prancis tentunya menjadi pukulan bagi industri penerbangan.

Seperti diketahui, industri penerbangan terguncang dengan dampak pandemi virus Corona. Pandemi telah menyebabkan penurunan tajam dalam perjalanan global selama setahun terakhir.

Analis McKinsey & Co. memperkirakan industri penerbangan akan terus merasakan dampak pandemi virus Corona selama beberapa tahun. Diprediksi lalu lintas udara tidak akan kembali ke level 2019 hingga 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper