Bisnis.com, JAKARTA - Sudah empat tahun berlalu sejak kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras.
Meski, dua orang yang disebut-sebut sebagai pelaku telah divonis bersalah oleh hakim, namun, dalang dari percobaan pembunuhan ini belum terungkap.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan sampai hari ini dugaan pelaku intelektual serangan tersebut belum terungkap dan fakta-fakta temuan Tim Komnas HAM tidak terselesaikan.
"Sidang terhadap dua pelaku lapangan tidak menjawab secara tuntas temuan Tim Komnas HAM bahwa serangan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara terorganisir dan sistematis," jata Yudi dalam keterangannya, Senin (12/2021).
Yudi berujar, Wadah Pegawai KPK tetap menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara haruslah memiliki komitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Terlebih, kata dia, Kapolri yang menjabat saat ini memiliki posisi sebagai Kabareskrim pada saat sidang kedua pelaku dilaksanakan.
"Kegagalan pengungkapan kasus secara tuntas yang memungkinkan masih bebasnya pelaku intelektual akan menyebabkan adanya pembiaran secara nyata serangan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," jata dia.
Menurut Yudi Pembiaran ini akan semakin menciptakan pertanyaan tentang keseriusan Indonesia untuk memberantas korupsi.
Kasus ini bukanlah kasus pribadi terhadap Novel Baswedan tetapi merupakan serangan nyata terhadap KPK yang sedang menjalankan fungsinya.
Hal tersebut yang menyebabkan kami tetap bersuara lantang untuk menuntut penuntasan kasus Novel Baswedan hingga saat ini memasuki tahun keempat.
"Kami menolak untuk abai dan lupa, terlebih, berbagai sejarah panjang kasus serangan terhadap Pegawai, Pimpinan, dan Infrastruktur KPK yang telah terjadi sampai saat ini masih belum menemukan titik terang," katanya.
Untuk itu, WP KPK pun meminta Jokowi agar bertanggungjawab untuk menyelesaikan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Pihaknya juga meminta agar potensi abuse of process dari aparat yang melakukan penyidikan dan pemberian sanksi pemberhentian terhadap pelaku yang terbukti secara hukum merupakan pelaku lapangan penyerangan terhadap Novel Baswedan diusut tuntas