Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Graha Adrasentra Propertindo Tbk (JGLE) Hamid Mundzir dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Graha Adrasentra Propertindo adalah salah satu lini bisnis milik Grup Bakrie. JGLE adalah perusahaan yang berbasis di Indonesia yang bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.
Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).
"Hari ini (5/4/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT. Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/ Komisaris PT. Abei Anmas Trans.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Adapun kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.