Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih & Idulfitri di Masjid, Asal...

Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menimbulkan kerumunan terutama pada saat akan menuju ke tempat ibadah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan umat Muslim melaksanakan ibadah selama Ramadan tahun ini baik salat Tarawih maupun salat Idulfitri. Kendati demikian, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah.

Pelaksanaan ibadah puasa pada Ramadan tahun ini diperkirakan dimulai pada 13 atau 14 April 2021. Kendati demikian, keputusan resmi terkait pelaksanaan puasa oleh Kementerian Agama masih menunggu sidang isbat yang bakal digelar pada 12 April mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar ibadah selama Ramadan diperbolehkan dengan sejumlah catatan.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan idulfitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan,” kata Muhadjir dalam keterangan pers melalui saluran Youtube Setpres, Senin (5/4/2021).

Kendati demikian, Muhadjir mengingatkan agar pelaksanaan salat berjemaah di masjid waktunya tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan mengingat saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Begitu juga dalam melaksanakan solat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi tersebut juga diterapkan pada pelaksanaan salat Idulfitri. Muhadjir menyebutkan bahwa pelaksanaan salat diizinkan berlangsung di luar rumah dengan tetap sesama komunitas yang saling mengenal.

Dia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menimbulkan kerumunan terutama pada saat akan menuju ke tempat salat jemaah baik di lapangan maupun di masjid.

“Maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” kata Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper