Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang hari libur panjang atau hari raya biasanya terjadi peningkatan aktivitas pelaku perjalanan.
Namun demikian, di tengah situasi penularan Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan.
Syarat yang diperlukan antara lain keterangan hasil rapid test, swab PCR negatif, maupun GeNose.
Menariknya, belakangan ini banyak orang atau pelaku kejahatan memanfaatkan celah kebijakan tersebut. Salah satu kasus yang pernah terungkap adalah pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19. Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.
Lantas apa hukuman bagi pemalsu dan pengguna surat hasil Covid-19?
Baca Juga
Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pemalsu dan pengguna surat palsu Covid-19 dapat dikenakan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.
Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut seperti yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267 KUHP:
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun.