Bisnis.com, JAKARTA - Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.
Effendi mengaku bahwa dirinya baru mengetahui akan diperiksa dalam kasus ini pada, Rabu, 24 Maret 2021 malam.
"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB, melalui WhatsApp. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," ujar Effendi, Kamis (25/3/2021).
Effendi pun tidak mempermasalahkan panggilannya ke KPK lewat WhatsApp.
Namun demikian, dirinya mengaku diminta tim penyidik KPK untuk membawa rekening perusahaan. Effendi mengaku permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
Baca Juga
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO, bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?," Ujarnya.
Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkronfontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan.
"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudin apa urusan dengan saya," kata dia.
Selain Effendi Gazali, tim penyidik juga akan memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin, Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana (swasta PT. Indo Nufood Nusantara), dan Amelia Prayitno (swasta PT. Cyber Teknologi Nusantara).
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MJS," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.