Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tidak menahan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga ponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa penyidik Bareskrim Polri hanya mencecar pertanyaan mengenai alasan tersangka tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran dirinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
"Jadi total ada 53 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik kepada yang bersangkutan dengan tebal berkas sebanyak 28 halaman," tuturnya, Jumat (19/3/2021).
Argo mengatakan bahwa semua pertanyaan tim penyidik itu sudah dijawab oleh tersangka yang didampingi penasihat hukumnya di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lalu selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus perbankan, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan bahwa tersangka Sadikin Aksa saat ini tengah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bareskrim Polri.
"Sudah hadir dan sekarang sedang diperiksa tim penyidik," tuturnya, Kamis lalu.
Kendati demikian, Helmy tidak menjelaskan lebih jauh apakah tersangka Sadikin Aksa akan ditahan selama 20 hari usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak.
"Itu kewenangan penyidik," katanya.