Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tuding Gibran Dikasih Jabatan, Mahasiswa Ini Minta Maaf ke Polisi

Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar seorang mahasiswa yang menuding Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diberi jabatan.
 Solopos.com-Ichsan Kholif Rahman
Solopos.com-Ichsan Kholif Rahman - Bisnis.com 15 Maret 2021  |  15:04 WIB
Tuding Gibran Dikasih Jabatan, Mahasiswa Ini Minta Maaf ke Polisi
AM (kanan) meminta maaf kepada Gibran dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). (Istimewa-dok. Humas Polresta Solo) - Solopos.com

Bisnis.com, SOLO — Seorang pria warga Slawi berinisial AM mendatangi Mapolresta Kota Solo untuk meminta maaf. Permintaan maaf tersebut terkait komentar AM di akun Instagram @Garudarevolution.

Akun @Garudarevolution mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan "ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo".

"Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis akun @Garudarevolution dalam bergambar Gibran seperti dikutip Solopos.com, Senin (15/3/2021).

Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dengan demikian, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” kata Ade Safri.

Komentar AM, lanjutnya, masuk dalam kategori hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Sebelum meminta klarifikasi dari AM, kepolisian berkoordinasi dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE.

Langkah kepolisian merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara UU ITE ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, AM mengakui komentar di akun sebanyak 650.000 pengikut ia tulis pada Sabtu (13/2/2021). Dia pun meminta maaf kepada warga Solo dan Wali Kota Solo.

“Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi saya siap diproses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uu ite Gibran Rakabuming Raka
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top