Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dan Irwan Sabri menggungat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Irianto Lambrie dan Irwan Sabri adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Paslon incumben ini kalah dari pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Pandan.
Adapun gugatan Irianto - Irwan didaftarkan pada Rabu (10/3/2021) dengan nomor gugatan 61/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatannya, Irianto dan Irwan meminta majels hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 5 Oktober 2020 khususnya berkaitan dengan Diktum Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Perwira Tinggi Polri atas nama Zainal Arifin Paliwang.
Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 5 Oktober 2020 khususnya berkaitan dengan Diktum Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Perwira Tinggi Polri atas nama Zainal Arifin Paliwang.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Zainal dan Yansen sebagai Gubernur dan Walil Gubernur Kalimantan Utara pada akhir Februari lalu.
Irianto - Irwan sendiri telah beberapa kali menggugat kemenangan dari paslon Zainal dan Yansen. Mereka tercatat pernah mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kalimantan Utara pada 18 Desember 2020 menyatakan Zainal dan Yansen, pasangan calon nomor urut 3, unggul dalam pilkada Kaltara 2020 dan meraih 145.778 suara.
Keduanya unggul atas pasangan nomor dua, Irianto Lambrie – Irwan Sabri yang meraih 109.968 suara dan paslon nomor urut 1 Udin Hiangio - Undunsyah yang memperoleh 62.143 suara.