Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Anggotanya Terseret Kasus Suap Pajak, IKPI Belum Ambil Sikap

IKPI belum dapat memberikan sanksi apapun kepada ketiga anggotanya yang terjerat skandal suap pajak.
KPK
KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menduga ada keterlibatan tiga anggota organisasi itu dalam dugaan kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua IKPI Ruston Tambunan prihatin atas dugaan keterlibatan anggota IKPI pada kasus tersebut.

Kendati demikian, organisasi konsultan pajak tersebut juga belum dapat memberikan sanksi apapun kepada ketiganya. Pasalnya pemberian sanksi memiliki mekanisme tersendiri termasuk memanggil yang bersangkutan.

“Kami tidak mudah mengontak [ketiganya] jadi sepertinya komunikasi agak dibatasi dan tertutup tetapi kami terus menerus berupaya untuk bisa kontak,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dia menuturkan, IKPI harus harus memanggil ketiga orang tersebut untuk menegakkan kode etik. Dia menyebut telah berusaha menjalin komunikasi melalui cabang tempat para terduga mendaftar.

“Kita juga memanggil sehingga kita tahu persisnya apakah memang terjadi pelanggaran atau pelanggarannya sejauh mana dari situ kita bisa tentukan [sanksi],” terangnya.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap pajak yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kemenkeu Angin prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Kemudian ada pula dugaan keterlibatan empat orang lain yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan. Keempatnya yaitu Ryan Ahad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.

“Ada 3 nama yang memang terdaftar di IKPI sebagai anggota inisialnya saja ya pertama ada RAR, lalu kemudian AIM, dan AS. Saya kira itu,” terangnya.

IKPI menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Di sisi lain, organisasi mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Sekretaris Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Ruben Hutabarat memaparkan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kolega sesama konsultan pajak untuk menjaga standar profesi dan kode etik konsultan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper